Monday 1 November 2021

Hati-hati dengan Publikasi Ganda, Nama Lain Swaplagiarisme atau Selfplagiarism

 

swaplagiarime-publikasi-ganda


Halo semua, kali ini kita akan membahas tentang publikasi ganda atau swaplagiarisme dalam karya tulis. Bisa berupa cerpen, prosa, puisi, buku, novel, artikel, atau apapun. Sama atau beda sih dengan plagiat yang dianggap sebagai salah satu dosa besar penulis? Atau jangan-jangan, masih ada yang menganggap bahwa publikasi berulang bukan merupakan hal yang tabu? Baik, jadi begini ceritanya.

Kita memahami bahwa dunia literasi saat ini belum terlalu modern dan tidak semua karya tulis terintegrasi dalam satu bank data yang saling terhubung. Misalnya karya tulis berupa artikel atau cerpen yang dicetak dan terbit di Jakarta, belum tentu bisa dinikmati oleh orang yang tinggal di Kalimantan. Begitu juga karya yang terbit di media daerah, belum tentu bisa diakses oleh mereka yang tinggal di kota besar.

Jika kenyataannya demikian, apakah karya yang diterbitkan di Jakarta tidak boleh terbit melalui media lain di Kalimantan? Atau siapa yang bisa melarang karya sendiri ini mau terbit di mana, bukankah hak cipta setiap karya ada pada pemiliknya? Di mana masalah sebenarnya ketika terjadi publikasi ganda karya tulis?

Kesalahan Publikasi Ganda

Pada dasarnya hak cipta setiap karya tulis adalah kembali pada penulis. Akan tetapi dalam masalah publikasi, tentu tidak bisa sembarangan karena ada hak penerbit karya yang harus diperhatikan. Saat ini, hampir semua media mensyaratkan karya yang ingin diterbitkan di tempatnya belum pernah dipublikasi di tempat lain.

Adanya media daring yang menjadi alternatif penekanan biaya produksi dan efektivitas jangkauan pembaca lebih luas memungkinkan siapapun dari belahan bumi manapun bisa mengakses informasi yang sama. Maka menjadi sangat mudah untuk mengecek karya tulis tertentu pernah terbit di mana dan kapan.

Syarat keharusan karya baru yang dikirim ke media tersebut merupakan langkah pencegahan adanya publikasi ganda atau berulang dari karya tertentu. Jika dikaitkan dengan adab, karya tulis adalah spesial. Ide atau pokok isinya boleh saja disebarkan melalui berbagai jalan atau media berbeda. Tapi setiap karya, terasa lebih bermakna ketika disebar melalui satu pintu saja.

Jadi kalau mau ada karya tulis terbit di media berbeda, ya buatlah karya baru. Kalau mau dihitung, ini memicu produktifitas penulis, kan? Ya, semakin banyak karya, semakin baik juga. Semakin banyak “anak” yang tidak perlu biaya pemeliharaan khusus, karena setelah terbit, interpretasi dan segala penilaian yang melekat padanya adalah hak pembaca.

Publikasi Ganda yang Beda Cerita

Loh, seperti kasus pemerkosaan ayah terhadap putrinya yang melibatkan oknum kepolisian di Sulawesi kemarin kan diterbitkan di banyak tempat, itu nggak papa? Untuk kasus ini, tentu beda cerita. Kronologi pertamanya adalah artikel yang dipublikasi melalui project multatuli itu merupakan hasil laporan kejadian nyata.

Setelah banyak pembaca yang bersimpati, artikel terebut di-banned oleh entah siapa dan tidak lagi bisa diakses publik. Layaknya kebenaran yang sudah tersebar dan menjadi aib pihak tertentu, ada yang berusaha menutupi dan menahannya agar tidak semakin tersebar.

Di sinilah publik bergerak, warganet tidak rela berita tersebut berhenti menyebar. Akhirnya beberapa media mengajukan permohonan kepada media yang pertama kali menerbitkan untuk menerbitkannya ulang di media mereka. Beberapa diterima, setelah melalui proses seleksi.

Publikasi Ganda Boleh atau Tidak?

Di sinilah poin pentingnya. Hak cipta sebuah karya tulis adalah milik penulisnya. Akan tetapi dalam proses penerbitan atau publikasi karya, tentu seorang penulis tidak bisa berdiri sendirian. Ada penerbit yang memiliki hak untuk memublikasikan sebuah karya agar bisa dinikmati oleh pembaca.

Ketika penerbit atau media publikasi yang pertama kali membuat sebuah karya memiliki ketentuan untuk tidak mengizinkan karya tersebut terbit atau dipublikasikan di tempat lain, maka seyogyanya penulis menuruti. Tidak elok seorang penulis tetap mengirim karya ke media baru padahal sudah terbit di media lain sebelumnya.

Ibarat kita sedang berada di Changi Airport, atau kawasan taman di Singapore, tempat yang semua orang tahu ada larangan buang sampah sembarangan. Kemudian kita sebagai orang yang sedang berada di sana, apakah akan nekat buang sampah sembarangan? Alangkah memalukan.

Sebaliknya, jika penerbit pertama tidak mempermasalahkan penerbitan ganda di media lain, maka tidak menjadi masalah bagi penulis untuk mengirimkan ke media lain, selama media tersebut tidak mempermasalahkan karya tersebut sudah pernah terbit. Sampai di sini, semoga para penulis memahaminya.

Swaplagiarisme atau Self Plagiarism

Sampai saat ini tidak ada Undang-Undang yang menjelaskan tentang definisi plagiat atau plagiarisme, namun KBBI menjelaskan demikian: penjiplakan yang melanggar hak cipta. Penjelasan pada kalimat berikutnya menyebutkan plagiat sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri: jiplakan.

Sesuai dengan penjelasan narabahasa.id, kata plagiat dan plagiarisme menurut KBBI ternyata bermakna sama. Hanya keduanya berasal dari bahasa serapan yang berbeda, plagiarisme berasal dari bagasa Inggris: plagiarism, sedangkan plagiat berasal dari bahasa Belanda: plagiat.

jenis-plagiarisme


Masih menurut narabahasa, ada tiga macam jenis plagiarisme dalam karya tulis, yaitu plagiarisme disengaja, tidak disengaja dan samar. Plagiarisme disengaja terjadi pertama ketika menggunakan jasa ghost writer, di mana penulis asli tidak bisa menyebut namanya. Hanya nama pembayar jasanya yang tampak pada karya tulis tersebut.

Pada plagiat yang terjadi dalam praktik ghost writer, secara teori tidak ada yang benar-benar dirugikan. Karena penulis aslinya tahu bahwa tulisan tersebut tidak akan menyebut namanya dan pembeli jasa membayar dengan tarif yang sesuai. Hanya secara moril, tindakan semacam ini melukai harga diri penulis.

Plagiat disengaja yang kedua terjadi pada salin tempel baik sebagian atau seluruh tulisan kemudian mengakuinya sebagai karya pribadi. Praktik semacam ini sering terjadi pada tugas sekolah, makalah, laporan kegiatan, dan pernah juga dilakukan oleh penulis media cetak.

Kegiatan salin tempel ini jelas merugikan penulis asli dan tidak ada timbal balik yang diterimanya. Apalagi sering terjadi, pada tugas sekolah atau kuliah penjiplak mendapat nilai lebih baik daripada yang dijiplak.

Swaplagiarisme adalah tindak plagiarisme disengaja yang ketiga. Sejatinya, setiap tulisan memang harus unik dan berbeda karena dibuat sesuai tujuannya. Maka ketika ada penulis yang melakukan publikasi ulang karya di media berbeda dengan tujuan berbeda, disebut melakukan plagiat.

Pada jenis plagiat tidak disengaja atau samar, biasanya terjadi karena kelemahan atau ketidakmampuan penulis dalam menyebutkan referensi dan sumber tulisan. Misalnya pada cara pengutipan yang salah, orisinalitas rendah, dan gaya sitasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lalu, apa bahaya swaplagiarisme? Kenapa mesti diwaspadai? Wahai penulis, pekerjaan seorang penulis harusnya adalah produktif menghasilkan tulisan, bukan mendaur ulang tulisan lalu menganggapnya sebagai tulisan baru. Maka menjadi aneh jika ada satu tulisan yang dipublikasikan di tempat berbeda dengan harapan memperbesar nama penulis, bukan untuk kepentingan mendesak seperti kasus di atas.

Konsekuensi Hukum Publikasi Ganda akibat Swaplagiarisme

Dalam dunia akademik, plagiat merupakan salah satu aib yang harus dihindari dan ditindak tegas. UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, melarang adanya praktik plagiat dengan menggunakan diksi “jiplakan”. Pada pasal 25 UU tersebut, ayat 2 disebutkan demikian:

Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.

Selanjutnya pada pasal 70 disebutkan demikian:

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Maka, duplikasi ganda sebagai salah satu wujud terjadinya plagiarisme patut mendapat tindakan hukum seperti yang disebutkan dalam UU di atas. Sayangnya di Indonesia, penegakan hukum atas terjadinya plagiat masih membutuhkan dukungan lebih banyak pihak, terutama penulis sendiri. Penegakan hukum yang masih minim ini secara tidak langsung mengundang pikiran negatif atas masa depan karya tulis.

Pernah terjadi di perguruan tinggi mahasiswa ketahuan melakukan publikasi ganda, maka gelarnya dicabut, tidak ada sanksi lebih dari itu. Sementara penulis yang terbukti melakukan plagiat di media, umumnya hanya mendapat sanksi skorsing penayangan karya atau penangguhan hak publikasi karya berikutnya selama beberapa waktu.

Sampai sekarang, belum pernah tercatat ada orang dipenjara setelah melakukan plagiat. Atau orang harus membayar denda karena tidak bisa mencantumkan referensi dengan baik dan benar pada karyanya. Pada akhirnya, tidak jarang warganet beramai-ramai menerapkan sanksi sosial kepada plagiator untuk menumbuhkan efek jera.

Ya, jangankan kasus plagiat, kasus buku bajakan yang sudah sampai memiliki produksi skala masal dan jaringan pemasaran luas pun masih bisa bebas berkeliaran. Protes para penulis yang karyanya diduplikasi dan dijual murah tanpa pajak hanya dianggap angin lalu. Akan sampai kapankah negeri ini mampu belajar lebih giat dan berkarya lebih produktif hingga setara dengan mereka yang tinggal di negara maju?

Yuk, para penulis… mari terus berkarya dan belajar untuk menghindarkan diri dari swaplagiarisme atau publikasi ganda karya di media. Sebisa mungkin, kita usahakan untuk menghasilkan minimal satu tulisan dalam sehari. Bayangkan, berapa banyak karya yang lahir setelah sepuluh tahun lagi?

42 comments:

  1. Etika yang bermain di sini ya kak? Makasih penjelasannya.

    ReplyDelete
  2. Rasa-rasanya plagiarisme masih menjadi PR literasi di negeri ini

    ReplyDelete
  3. Siap Mbak. Semoga bisa nulis tiap hari dan nggak swaplagiarisme ya.

    ReplyDelete
  4. Banyak penulis yang enggak mau repot main copy paste milik orang. Tidak beretika

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Salam kenal, saya Iin Fauziah 😊
    Keren ulasannya ❤ dan auto nampol di part "Wahai penulis, pekerjaan seorang penulis harusnya adalah produktif menghasilkan tulisan, bukan mendaur ulang tulisan lalu menganggapnya sebagai tulisan baru". Self reminder bgt ❤ terima kasih ulasannya, nambah ilmu baru untuk saya 😀

    ReplyDelete
  7. Mbak untuk yang plagiat samar bagaimana?
    Terima kasih informasinya. Mantul.

    ReplyDelete
  8. Wow, luar biasa penjelasannya, sampai jelas banget ya. Semoga plagiarisme bisa segera dibasmi karena merugikan banyak penulis produktif.

    ReplyDelete
  9. Dengan adanya artikel ini semoga kita terhindarkan dari plagiarisme aamiin

    ReplyDelete
  10. Makasih mbak atas penjelasannya tentang publikasi ganda

    ReplyDelete
  11. Bismillah

    Salam kenal, ilmu plagiarism ini penting banget emang buat para penulis ya

    Tambahan ilmu banget nih buat saya, mudah-mudahan bisa lebih aware sama ilmu-ilmu dasar literasi kayak gini

    Terimakasih mbak ilmunya

    ReplyDelete
  12. Bagus tulisannya, Kak, saya jadi nambah pengetahuan tentang plagiat. Kunci jadi penulis yang baik adalah terus menulis, ya, supaya karyanya makin hari makin bagus, dan bisa bebas dari godaan untuk ikut ber-plagiat-ria.

    ReplyDelete
  13. Kalau seorang penulis hendak kirim ke media berbeda, namun beritanya sama, kenapa gak pakai sudut pandang erbeda saja, sih? Kan biasanya penilis lihai mengolah kata. Aneh sih menurutku kalau satu tulisan dikirim ke media berbeda beberapa kali.

    ReplyDelete
  14. Siap kak, jadi plagiat dalam bentuk apa pun tak ada aksesnya.

    ReplyDelete
  15. masyaAllah penjelasannya runut banget... semoga ada tindak yg tepat buat pelaku plagiarism ini ya ☹️ meresahkan sekali

    ReplyDelete
  16. mantab ilmunya mbak, mbak kalau misal saya jadi pencetus ide nubar, itu pakai nama saya juga di copyright, tapi penerbit tiba-tiba cetak ulang tanpa sepengetahuan saya, ini bagaimana ya mbak?

    ReplyDelete
  17. Salam kenal mbak..
    Trims udah diingatkan tentang publikasi ganda.. tadinya belum kepikiran kesana...
    buku-buku yang di copy untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, apa termasuk juga ya..?

    ReplyDelete
  18. Wah aku batu tahu lo masalah publikasi ganda ini. Jujur sebelumnya aku pernah nulis di blog dan di repost sama teman² yang punya media online lok. Nah seperti itu juga jadi masalah kah?

    ReplyDelete
  19. kak kifa, kalau misal mau nulis artikel tentang kesehatan, rasanya sulit untuk menghindari ngambil beberapa kalimat dari situs yg lebih dipercaya. tentu, saya masukkan juga link referensi artikel aslinya. apakah ini termasuk plagiasi disengaja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sitasi berbeda dengan plagiat karya, kak... Ambil tulisan lain untuk disertakan dalam tulisan kita dengan menyebut referensi itu boleh, namanya sitasi #cmiiw

      Delete
  20. Salam kenal ya Mbak. Wah, informatif banget menambah pengetahuan saya tentang istilah-istilah di plagiasi. Dengan adanya informasi ini menjadi paham dan lebih hati-hati terhadap praktik plagiarism.

    ReplyDelete
  21. Ternyata undang-undang yang mengatur plagiarisme juga sudah ada ya dari pemerintah, tinggal kesadaran masyarakat yang harus lebih ditingkatkan lagi dalam hal etika di dunia literasi, terutama dalam hal copy paste tulisan orang lain

    ReplyDelete
  22. Setelah membaca ini, tetiba ingat pesan dosen, "Bahkan jika kalian mengutip karya tulis kalian sendiri, tanpa menyebutkan sumbernya, itu juga disebut plagiarisme."

    Terima kasih atas tulisannya, Mbak. Bermanfaat sekali.

    ReplyDelete
  23. Manambah wawasan tentang plagiarisme, semoga jadi penyemangat untuk mengasah kreatifitas dlm menulis ...thanks for sharing sist.

    ReplyDelete
  24. Nambah wawasan banget ini. Baru ngeh ada plagiarisme sendiri

    ReplyDelete
  25. Dunia literasi memang riskan juga untuk diplagiat ya. Coba aja cari di internet, informasi tentang satu hal, akan muncul di banyak tempat yang menyajikan informasi persis sama, bahkan titik komanya pun sama tanpa merujuk itu diambil dari tulisan siapa. Sedih aja sih.

    terima kasih untuk remindernya yaa

    ReplyDelete
  26. Mantab sekali penjelasannya. Plagiarisme ini emang penting sekali di dunia literasi ya mbak, tapi sayangnya banyak yang belum ngeh. Jangankan artikel orang, njiplak artikel sendiri yg sudah terbit di media aja bisa disebut plagiarism kalo gak dicantumkan sumbernya. Kalo gak salah namanya self plagiarism atau salami slicing. Jadi memplagiat diri sendiri.

    Padahal kalo hati nurani sehat, plagiarism ini sama halnya dengan mencuri dan itu kejahatan. Yah, semoga kita semua terhindar dari kejahatan yg satu ini.

    ReplyDelete
  27. dulu saya sering comot" tulisan.. ya karena mungkin refrensi kurang, tetapi seiring berjalannya waktu jadi lebih berhati - hati

    *abdul

    ReplyDelete
  28. Wow, blog-nya simpel dan cantik. Artikelnya informatif dan cukup mudah dipahami. God job, Kak.

    ReplyDelete
  29. Makasih banyak sudah menambah wawasan saya.

    ReplyDelete
  30. Salam kenal Mba. Terima kasih untuk tulisannya, jadi pengingat agar kita menghindari swaplagiarisme.

    ReplyDelete
  31. Makasih kak penjelasan ttg plagiarismenya.

    ReplyDelete
  32. Kalo definisi tentang plagiarisme dalam UU masih belum jelas lalu menjerat pelakunya bagaimana ya? Berarti ada celah hukum ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Banyak kasus plagiat nggak bisa dijerat hukum selama nggak ada laporan ke pihak berwajib, kak.. Akhirnya kalau ketauan warganet jadi bahan bully-an, sanksi sosial aja yang berjalan

      Delete
  33. Wah..aku baru tau ada etika dalam publikasi karya sendiri. Istilahnya terkesan cantik ya: swaplagiarisme 😁

    -Purnama Indah-

    ReplyDelete
  34. Bener ini, daur ulang tulisan bisa menghambat kreatifitas. Tapi bagaimana dengan jika daur ulang artikel sendiri karena pembaruan data,atau mengambil sudut penulisan yang beda?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mengambil sudut pandang berbeda dalam tema yang sama tidak termasuk plagiat, kak 😄

      Delete
  35. Masyaalloh. Super lengkap. Jangankan tulisan atau karya panjang diplagiat. Status fb dicopy paste tanpa sebt nama aja kesel. Terima kasih sudah menuliskannya mbak

    ReplyDelete
  36. Baru tahu kalau GW termasuk plagiasi disengaja. Tapi Penulisnya dapat duit, jadi gak dosa.. terima kasih infonya Mbak. Keren..

    ReplyDelete
  37. Normally I do not read post on blogs, but I would like to say that this write-up very forced me to try and do it! Your writing style has been surprised me. Thanks, quite nice post.

    토토사다리타기
    미국야구
    K리그일정

    ReplyDelete
  38. I was suggested this blog via my cousin. I’m not certain whether this publish is written through him as nobody else recognize such distinctive approximately my problem.

    NBA농구분석
    NBA라운드티
    NBA라이브스코어

    ReplyDelete
  39. I like this web blog its a master peace ! Glad I found this on google . You are amazing! Thank you!

    스포츠토토
    파워볼
    먹튀검증

    ReplyDelete